Anggota Pansus Haji dari PAN Pertanyakan Komisi VIII DPR terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia 241.000

Rabu 21 Aug 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan Komisi VIII yang menyetujui penetapan jumlah jemaah haji tahun 2024 sebanyak 241 ribu, padahal belum ada keterangan secara tertulis dari Arab Saudi menyangkut tambahan kuota sebanyak 20 ribu.

Saleh mempertanyakan mengapa Komisi VIII DPR menyetujui jumlah tersebut sebelum ada pernyataan resmi secara tertulis soal penambahan kuota dimaksud. 

"Jangan juga menyalahkan Kementerian Agama, salahkan juga Komisi VIII DPR yang menyetujui sebelum ada penambahan kuota secara tertulis dari Arab Saudi. Artinya kita harus fair juga, biar berimbang gitu," ujar Saleh, dalam Rapat Pansus Haji DPR yang dipimpin Ketua Pansus, Nusron Wahid, didampingi Wakil Ketua Pansus Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Marwan Dasopang, di ruang Badan Anggaran (Banggar), gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2023). 

Karena itu, menurut Saleh, Pansus Haji DPR tidak bisa serta merta menyalahkan Kementerian Agama terkait polemik penambahan kuota haji tersebut.

"Sekali lagi saya pertanyakan, kenapa DPR, dalam hal ini Komisi VIII waktu itu menyetujui jumlah kuota 241.000. Harusnya Komisi VIII menyetujui yang 221.000, bukan 241 ribu. Karena waktu ketok palu persetujuan jumlah kuota haji, belum resmi ada tambahan 20 ribu," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:Tradisi Gelar Haji dan Hajjah: Simbol Penghargaan dan Kehormatan, Memiliki Nilai Historis di Indonesia

BACA JUGA:Deru, Muchendi, Shodiq Hadiri Tasyakuran 40 Hari Kepulangan Jemaah Haji KBIH MDU

Selain itu, Saleh juga menyinggung soal peruntukan kuota yang dipermasalahkan, yakni 10 ribu untuk haji khusus dan 10 untuk haji reguler.

Menurut politisi PAN ini, kalau pada 27 November 2023 yang disepakati dalam Raker adalah 221.000, maka Kemenag boleh membagi kuota tambahan sesuai kewenangan Menag sesuai dengan regulasi. Tapi kenapa pada 27 November 2023, DPR menyepakati kuota 241.000 padahal saat itu belum ada hitam di atas putih terkait adanya kuota tambahan. Seharusnya Raker pada 27 November 2023 hanya menyepakati 221.000 kuota pokok haji Indonesia.

Kategori :