Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Kamis 09 Mar 2023 - 14:58 WIB
Reporter : novi hariyanto
Editor : novi hariyanto

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis 9 Maret 2023. Agendanya nota keberatan (Eksepsi) salah satu terdakwa terhadap dakwaan jaksa Kejari Ogan Ilir. Sidang digelar scara virtual, menghadirkan terdakwa Romi (honorer operator bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir) dengan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH. Adapun dalam eksepsi dibacakan langsung oleh Ade Ayu Saputri SH, Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Titis Rachmawati SH MH, meminta agar surat dakwaan JPU Kejari OI tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum. Menurut Penasihat Hukum terdakwa Romi dalam hal ini merupakan pegawai non pemerintahan dimana tidak ada kewenangan apapun menyangkut pencairan dana hibah.

BACA JUGA :Sumber Hidup 200 Ribu Warga BACA JUGA :Mahasiswa Unsri Berguguran di Jalinsum
"Pencairan dana hibah hanya berdasarkan perintah atasan termasuk terdakwa Aceng Sudrajat dan terdakwa Herman Fikri, " kata Ade Ayu.
Tags :
Kategori :

Terkait