SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengonfirmasi penangkapan mantan Kepala Desa Karang Anyar, Amir, yang terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api.
Amir ditangkap pada Selasa (20/8) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini bermula pada Selasa siang, sekitar pukul 13.02 WIB, ketika Hamsi, pemenang tender pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara, sedang melakukan pengukuran tanah.
Tiba-tiba, Amir muncul dengan mengendarai mobil Pajero putih dan menabrak alat ukur milik Hamsi. Amir kemudian turun dari kendaraan dan langsung menunjukkan kemarahan.
BACA JUGA:FGD Pemilu Damai 2024, Polres Lahat Undang Tokoh Masyarakat untuk Menciptakan Pilkada Aman
Menurut saksi mata, Amir membuka tas selempang dan mengeluarkan senjata api laras pendek, yang diarahkan ke perut Hamsi dengan jarak sekitar dua meter sambil mengancam, "Kutembak kau, kutembak.
" Situasi tersebut berhasil diredam oleh Alex, Sekretaris Desa Jarang Anyar, yang segera merebut senjata dari tangan Amir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, bersama Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi, membenarkan kejadian ini dan mengungkapkan bahwa Amir kini dalam status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Anda Sarjana Hukum? Berikut Pilihan Formasi CPNS untuk Sarjana Hukum Tahun 2024
BACA JUGA:Kolektor Wajib Tau! Ini Tips Merawat dan Membedakan Batu Akik Hijau Botol Aceh yang Asli
Namun, saat pemeriksaan, Amir mengalami komplikasi kesehatan berupa stroke, diabetes, dan tekanan darah tinggi, sehingga ia harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit sebelum dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api revolver laras pendek berwarna silver dengan enam silinder, empat butir peluru, serta beberapa barang pribadi milik Amir, termasuk KTP, kartu BPJS, dan kartu anggota Partai Nasdem.
Pihak kepolisian berencana untuk menyelidiki lebih dalam mengenai kepemilikan senjata api ini, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Meriah! Warga Memadati Balap Perahu Ketek di Sungai Musi, Jadi Destinasi Wisata Baru?