melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
7.Kementerian Luar Negeri
a.Diplomat
BACA JUGA:Ini Dia Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Pulau Sumatera, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Tugas dan wewenang :
melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b.Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang :
BACA JUGA:Cara Mudah Cek dan Daftar 899 Formasi CPNS Jawa Barat melalui SSCASN BKN
BACA JUGA:Tips Lolos CPNS, Berikut Cara Menghadapi Setiap Ujian Tes
melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. (*)