Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

Rabu 21 Aug 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama bagi mereka yang memiliki peran krusial di sektor pendidikan dan kesehatan.

Kategori :