https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

Rencana kenaikan gaji ASN, khususnya Guru dan nakes dipastikan naik bertahap pada awal pemerintahan Presiden Prabowo tahun 2025 mendatang. -Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan secara bertahap.

Peningkatan ini difokuskan pada profesi tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Suharso menekankan bahwa kenaikan gaji ini akan dimulai pada tahun 2025, namun ia belum memberikan detail mengenai besaran kenaikan tersebut.

"Kenaikan gaji ASN ini sudah direncanakan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2025 dan akan mendukung program prioritas presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Suharso dalam konferensi pers terkait APBN 2025 di Jakarta, yang dikutip Sumateraekspres.id pada Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Rincian Formasi dan Gaji untuk Lulusan SMA Jika Lulus CPNS 2024 di Kejaksaan RI

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dan PNS telah dipersiapkan, namun pelaksanaannya akan diputuskan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Isa menegaskan, pemerintah saat ini dan yang akan datang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri.

"Yang utama adalah upaya meningkatkan produktivitas dan integritas mereka," ungkap Isa dalam Sidang Paripurna DPR RI terkait RAPBN 2025 di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!

BACA JUGA:Peluang Besar Lulus! Basarnas Sediakan Kuota 1282 Formasi di CPNS 2024 untuk Lulusan SMA

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah perbandingan gaji PNS dan PPPK setelah kenaikan:

Tag
Share