Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Yakni Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, maaka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
“Menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko.
Berdasarkan putusan MK itu, PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sendiri pada Pilkada Sumsel 2024. Sebab, menurut salah satu poin putusan terbaru MK, untuk provinsi dengan penduduk 6-12 juta dalam DPT, maka parpol atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengurung pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah sendiri jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari total pemilih di provinsi itu.
Nah, total DPT Sumsel 2024 sekitar 6,3 juta. Suara sah dalam Pemilu 2024 lalu di Sumsel ada 4.949.168 jiwa. Dengan kata lain, 7,5 persen dari jumlah itu artinya 371.188 suara. Nah, PDIP Sumsel dalam Pemilu 2024 lalu berhasil memperoleh 543.067 suara.
Sementara, gabungan parpol yang tak mendapat kursi di DPRD juga tak mampu mengusung paslon sendiri. Jika digabungkan, total suara parpol non parlemen hanya 168.871 suara. Rinciannya, PSI dengan 44.158 suara, Partai Gelora 43.951 suara, Partai Buruh 26.707 suara, PBB 26.495 suara, Partai Ummat 14.108 suara dan Partai Garuda 13.452 suara.
BACA JUGA:PPP Resmi Serahkan SK B1KWK ke Pasangan Ngesti-Mat Amin, Siap Menangkan Pilkada Prabumulih
Tak hanya provinsi, syarat untuk mengusung calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota juga berubah. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Tapi jika penduduknya 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, maka suarah sah parpol atau gabungan parpol minimal 8,5 persen. Kalau penduduk dalam DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka persentasenya turun jadi 7,5 persen. Sedangkan jika penduduk dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa, maka syaratnya minimal 6,5 persen.
Palembang termasuk kategori yang 6,5 persen. "Kita masih menunggu juknis dan arahan dari KPU RI. Sebab ini berkenaan dengan tahapan dan juga persyaratan calon untuk maju dan daftar," kata Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis, Sri Maryati.