BACA JUGA:Tragis! Hendak Antar Penumpang, Ojol Malah Jadi Korban Begal Sadis di Palembang, Ini Kronologinya
Namun setelah motor korban dijual para eksekutor pria itu, dua perempuan sebagai umpan ini hanya diberi Rp300 ribu. “Masing-masing Rp150 ribu,” katanya.
Atas tertangkapnya keempat tersangka ini, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (zul/air)
Kategori :