LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, ciduk Raju Sarwan (26), dan Nd (17). Keduanya bagian dari 3 eksekutor begal, dengan modus mengumpankan 2 perempuan muda terhadap korbannya.
Penangkapan terhadap tersangka Raju Sarwan dan Nd, merupakan pengembangan dari tersangka Erika Saputri (24), dan Js (14), yang sudah ditangkap lebih dulu, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka membegal motor Honda Supra X nopol BG 3925 HAB milik korban Amin Akbar (23).
BACA JUGA:Begal Modus Penumpang, Rampok Driver Ojol. Kejadian di Talang Buruk, Gasak Motor dan HP Korban
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, menerangkan tersangka Nd ditangkap di Pasar Satelit Lubuklinggau.
“Tersangka Raju kami tangkap di belakang rumahnya, Jl Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka Raju, dia mengaku bertigas merebut paksa kunci kontak motor korban. Sedangkan tersangka Nd, membawa kabur motor korban .
”Dari 5 tersangka, masih 1 lagi yang buron, Iqbal. Perannya mengancam korban pakai senjata tajam,” beber Hendrawan.
Modus komplotan ini, tersangka Erika Saputri dan Js, bertugas menunggu di pinggir jalan. Menunggu calon korban yang melintas, Senin dini hari, 12 Agustus 2024.
Lalu melintaslah korban Amin Akbar (23), mengendarai motor Supra X di Jl Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba.
Mahasiswa itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jl Kenanga II Lintas, Gg Jagung, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Kedua tersangka perempuan itu pura pura menumpang di jalan, minta tolong antar ke Jl Kenanga II,” katanya.
Korban bersedia mengantar karena merasa satu arah dia pulang. Di tengah perjalanan, salah satu perempuan itu mengaku dompetnya ketinggalan. Minta antar lagi ke tempat awal mereka naik motor tadi. Setiba di lokasi awal, tiba-tiba muncul 3 pelaku lainnya.
Sehingga tersangka Iqbal mengancam korban pakai golok, Raju merampas kunci kontak, dan Nd yang membawa kabur motor korban.
Pengakuan tersangka Erika dan Js yang ditangkap besok harinya, mereka dijanjikan Raju (DPO) akan menerima uang bagian Rp500 ribu jika berhasil.