Ragu Kentut Tidak Batalkan Wudhu atau Salat
Dalam Kitab Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum juga dijelaskan, ketika merasakan kentut tanpa suara dan ragu apakah itu kentut atau bukan sedangkan ia dalam keadaan wudhu atau salat, maka wudhu atau salatnya tidak batal selagi belum yakin ada sesuatu yang keluar atau membatalkan wudhu.
Wudhu bisa batal apabila ia yakin memang kentut.
Jika hal ini terjadi ketika salat, otomatis salatnya batal meskipun kentut yang diyakininya itu tidak keluar suara atau tidak berbau.
Sedangkan, apabila ia ragu-ragu kentut atau tidak maka wudhunya tidak batal dan haram hukumnya membatalkan salatnya hingga benar-benar yakin mendengar suara kentut tersebut dan mencium baunya,
Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Setan itu datang kepada seseorang yang sedang salat, lalu ia embus di pantat orang itu, maka orang itu pun merasa berhadas, padahal sebenarnya tidak berhadas. Oleh karena itu, apabila seseorang merasakan demikian, janganlah dia berpaling dari salatnya, hingga dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya." (HR al-Bazzar)
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Ini 10 Salat sunnah dan Keutamaannya
BACA JUGA:Berbeda, Ini Bacaan dan Doa Salat Jenazah Versi Muhammadiyah
Wudhu Tak Batal karena Ragu
Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir dkk memaparkan lebih jauh terkait hukum keraguan dalam wudhu.
Ia menjelaskan, wudhu tidak batal karena ragu apakah ia berhadas atau tidak.
Dalam kasus ini ada dua bentuk.
Pertama, ia wudhu dengan yakin kemudian timbul keraguan apakah ia berhadas setelah wudhu tersebut atau tidak.
Keraguan seperti ini, kata Syaikh Abdurrahman al-Juzairi, tidak membatalkan wudhu karena keraguan akan datangnya hadas terjadi setelah ia berwudhu dan keraguan ini tidak bisa menghilangkan keyakinan bahwa ia telah bersuci.
Kedua, seseorang yakin sudah wudhu dan ia pun yakin sudah berhadas, namun ia ragu apakah wudhunya itu sebelum ia berhadas.