PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID — Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memulai langkah serius dalam kasus dugaan malpraktik oleh oknum bidan berinisial AG yang tidak memiliki izin praktik resmi.
Sebanyak sepuluh saksi, termasuk dua saksi ahli, telah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
Menurut Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, kesepuluh saksi tersebut meliputi ibu korban, dokter spesialis kulit dan mata dari RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, serta pendamping korban saat berobat, dan tentunya terlapor sendiri.
Dua saksi ahli yang dimintai pendapat adalah Dr. Arrie Budiharti, SH, M.Hum dari Universitas Jambi, dan Siti Romlah, SKM, MKM, CPHM dari Konsil Kebidanan Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Salurkan Bantuan Rp120 Juta untuk Pemulangan Jenazah TKI
BACA JUGA:YM -Budiarto VS YM- Arry Siapa yang Akan Melangkah di Pilkada Lahat 2024?
Penyidik juga melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Palembang, yang telah beroperasi sejak tahun 2020. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga pengobatan yang dilakukan selama ini ilegal.
Dalam penyelidikan ini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plang nama praktik bidan dan berbagai sampel obat seperti Ceterizin, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan Vitamin C.
Sunarto mengungkapkan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta untuk meminta rekomendasi penyelidikan.
"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada," ujar Sunarto.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Dilantik dan Bersumpah untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Kronologi kejadian berawal pada 4 Juni 2024, ketika pelapor, Nila Sari, membawa anaknya, Be, yang berusia 13 tahun, untuk berobat ke tempat praktik bidan AG. Be mengeluhkan mual, muntah, dan tidak nafsu makan, dan diberikan enam jenis obat oleh bidan tersebut.
Setelah mengonsumsi obat-obatan itu, kondisi Be memburuk dengan mata tidak bisa dibuka dan kulit melepuh.
Korban kemudian dirawat di RS Myria selama tujuh hari sebelum dirujuk ke RSUP Palembang. Di RSUP Palembang, dilakukan operasi mata, dan dokter spesialis mata menyatakan bahwa mata Be sudah rusak parah, memerlukan cangkok atau penggantian kornea untuk mengembalikan fungsi penglihatannya.