Lulus CPNS 2024, Ini Besaran Gaji di Daerah yang Wajib Kamu Ketahui

Senin 19 Aug 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan CPNS 2024 menjadi tonggak untuk setiap peminat jadi abdi negara.

Tak hanya menawarkan stabilitas, status sebagai PNS juga menjadi simbol prestise yang tinggi di tengah masyarakat.

Setiap tahunnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi ajang kompetisi yang ketat, dengan jutaan pelamar bersaing untuk mendapatkan kursi di berbagai instansi pemerintah, termasuk penerimaan CPNS 2024.

Persiapan yang matang menjadi kunci sukses untuk lolos seleksi CPNS 2024.

Tak sedikit pelamar yang rela menghabiskan waktu mempelajari soal-soal yang menyerupai Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2024 demi meningkatkan peluang mereka.

BACA JUGA:Pengumuman! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ketentuannya

BACA JUGA:Jawa Tengah Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2024, Ini Kuota Formasinya

Reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah turut mendorong popularitas PNS sebagai profesi yang diidamkan oleh banyak orang.

Alasan utama mengapa banyak orang tertarik melamar CPNS 2024 adalah gaji pokok yang stabil serta berbagai tunjangan yang menggiurkan.

Gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan nominal bervariasi sesuai dengan golongan.

Untuk golongan terendah, gaji pokoknya mencapai Rp 1.560.800, sedangkan untuk golongan tertinggi bisa mencapai Rp 5.901.200.

Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan yang bisa berbeda tergantung pada instansi dan jabatan.

Berikut adalah daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Kategori :