Mau Bikin SKCK untuk Daftar CPNS? Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kamu Aktif Ya

Minggu 18 Aug 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Petugas pelayanan SKCK Briptu Azza menambahkan, jika warga yang ingin membuat SKCK tapi tidak memiliki BPJS atau KIS pihaknya akan mengarahkan para pemohon untuk mendaftar BPJS online.

Mereka yang tidak memiliki BPJS itu  diarahkan untuk melakukan pendaftaran online agar bisa melakukan pembuatan SKCK di hari yang sama. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN

BACA JUGA:Rincian Gaji CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Menukil tribratanews, BPJS Kesehatan menjadi syarat baru pembuatan SKCK yang dimulai per tanggal 1 Maret 2024.

Awalnya, ada enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda sebagai uji coba lokasinya.

Diketahui bahwa syarat baru tersebut dimulai dari tanggal 1 Maret 2024, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sementara ini diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap ujicoba.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.(lia)

Kategori :