PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk ikut mendaftar tes CPNS adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ).
Nah, bagi yang ingin membuat SKCK di Polrestabes Palembang kini diwajibkan untuk menyertakan bukti keikutsertaan BPJS kesehatan.
Persyaratan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Maret 2024.
"Untuk persyaratan SKCK saat ini kita memakai peraturan yang mengacu pada peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 dan sudah mulai kita sosialisasikan sejak 1 Januari 2024," kata Wakasat Intel Polrestabes Palembang, AKP Andi Haryadi mengutip detikcom.
BACA JUGA:Cara Mendaftar Akun CPNS 2024: Panduan Lengkap
BACA JUGA:Fasilitas Mewah untuk CPNS di Ibu Kota Nusantara: Apa Saja yang Tersedia?
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahwa penerapan Perpol tersebut sudah diterapkan di Polrestabes Palembang per 1 Maret 2024 lalu.
"Per 1 Maret 2024 pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang sudah menerapkan Perpol terbaru," bebernya.
Andi juga menjelaskan, dalam perpol ini ada persyaratan tambahan yang harus pemohon lengkapi bila ingin melakukan pembuatan SKCK yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Di samping itu, ada penambahan foto dari 4 lembar menjadi 5.
BACA JUGA:Daftar Instansi Terbanyak Buka Formasi CPNS 2024, Simak Rincian dan Syarat Pendaftarannya
BACA JUGA:Cara Mudah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Baru Wajib Perhatikan 5 Hal Penting Ini
"Pas foto yang semula hanya 4 lembar kini ditambah menjadi 5 lembar dan tambahan persyaratan BPJS kesehatan mengikuti perpol terbaru," tukasnya.
Sementara untuk biaya pembuatan serta perpanjangan SKCK, lanjutnya, tidak ada perubahan.
"Untuk biaya masih Rp 30 ribu mengikuti PP No 76 Tahun 2020," tambahnya.