Rokok di Bawah Rp15 Ribu Laris Manis

Rabu 08 Mar 2023 - 21:23 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG - Harga rokok yang dijual di bawah Rp15 ribu per bungkusnya, laris manis di wilayah Sumsel. Pecandu rokok tidak lagi memikirkan merek rokok. Menyesuaikan kondisi kantong, yang penting asap tetap ngebul. Namun rokok-rokok yang harganya di bawah Rp15 ribu itu, merupakan rokok ilegal. Pelanggaran pita cukai atau bahkan tidak memiliki pita cukai sama sekali. Utamanya rokok-rokok yang dipasok dari Pulau Jawa.

Beredarnya berbagai macam merek rokok ilegal di Sumsel ini, ditindaklanjuti aparat Unit 2 Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKP Debby Luis  SE MSi. Berhasil disita 9.430 bungkus rokok ilegal, atau sebanyak 174.800 batang rokok.

Mereka menggerebek gudang rokok ilegal itu, di Perumahan Griya Mekar Sari Limase, Jl Tanjung Sari, Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Senin (6/3), sekitar pukul 17.00 WIB. Turut diamankan salesman berinisial  AM (22).

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, melalui  Wadirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan, AM mengaku sudah sekitar setahun menjual rokok ilegal di wilayah Banyuasin, hingga ke beberapa daerah lain di Sumsel.

BACA JUGA : Preman Uang Jalur, Aniaya Sopir Angkot
“Dijualnya Rp10 ribu hingga Rp15 ribu (per bungkus), dia dapat keuntungan berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp5 ribu dari per bungkusnya," ungkap Putu, didampingi Kasubdit 1/Indagsi AKBP Hadi Syaefudin SE, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, Rabu (8/3).

Rokok-rokok ilegal yang didapati dari AM, seperti merek Rosso, LM, RJ, Luxio, Storm, Rc, Turbo dan HJS. Dipasok distributor utama dari Madura, dikirim melalui jalur darat. Meski begitu polisi tidak menahan AM, karena penyelidikan lanjutan bakal dilakukan penyidik Bea Cukai Sumbagtim.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang tak dibayarkan. Melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat 1 dan/atau Pasal 56 UU RI No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai. “Setelah ini, terduga AM dan barang buktinya dilimpahkan penyidik Kanwil Bea Cukai Sumbagtim,” jelas Putu.

Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Deni Benhard, menjelaskan pihaknya masih akan melakukan perhitungan potensi kerugian negara dari pita cukai yang tak disetorkan ke kas negara, oleh produsen rokok ilegal ini. “Di samping itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena rokok itu tidak sehat,” imbaunya. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait