PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Islam, jilbab atau hijab adalah salah satu kewajiban bagi wanita Muslim untuk menutup aurat dan menjaga kehormatannya.
Setiap wanita Muslim diwajibkan mengenakan hijab dan menjaga auratnya dari pandangan orang yang bukan mahramnya.
Namun, bagaimana hukumnya jika seorang wanita Muslim melepas jilbabnya karena tuntutan pekerjaan?
BACA JUGA:Bermacam Kontroversi yang Mengelilingi Kepala BPIP Yudian Wahyudi
BACA JUGA:7 Tips Memakai Jilbab, Rahasia untuk Tampil Tegak dan Tidak Mleyot
Hukum Lepas Jilbab Menurut Ulama
Menanggapi pertanyaan ini, beberapa ulama terkemuka di Indonesia telah memberikan penjelasan melalui berbagai tausiyah.
Buya Yahya: Rezeki dari Allah, Bukan dari Bos
Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa melepas jilbab demi aturan pekerjaan tidak dibenarkan dalam Islam. Ia menekankan bahwa rezeki datang dari Allah Subhanahu wata'ala, bukan dari bos atau tempat kerja.
BACA JUGA:BPIP Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Lepas Jilbab dalam Seragam Paskibraka, ini Kata Kepala BPIP!
BACA JUGA:BPIP Tegaskan Kesiapan Calon Paskibraka Jelang Keberangkatan ke Ibu Kota Nusantara
"Rezeki sudah ditentukan oleh Allah, jadi ambillah dengan cara yang benar. Jangan sampai kita menjual agama dan akhirat demi mendapatkan uang," ujar Buya Yahya.
Menurutnya, iman yang kokoh harus menjadi landasan dalam bekerja, sehingga tidak ada kompromi dalam menjalankan syariat Islam.
Ustad Abdul Somad: Tak Seharga Gaji
Ustad Abdul Somad (UAS) juga menegaskan bahwa gaji tidak sebanding dengan dosa membuka aurat. Ia mengimbau wanita Muslim untuk mencari pekerjaan lain jika pekerjaan tersebut mengharuskan mereka melepas jilbab.