SUMATERAEKSPRES.ID – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) memiliki peran penting dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mereka bertanggung jawab untuk mengibarkan dan menurunkan bendera pusaka merah putih di berbagai tingkatan acara, mulai dari tingkat kota hingga nasional.
Anggota Paskibraka umumnya terdiri dari siswa SMA kelas 10 atau 11, yang terpilih melalui seleksi ketat dan dilatih untuk mencapai disiplin dan kemampuan fisik serta mental yang optimal.
Aturan Pakaian Paskibraka Tahun 2024
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menetapkan ketentuan pakaian bagi anggota Paskibraka. Berikut adalah aturan utama untuk tahun 2024:
1. Pakaian Paskibraka Putra:
- Celana panjang dan baju lengan panjang berwarna putih.
2. Pakaian Paskibraka Putri:
- Rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang berwarna putih.
BACA JUGA:Tri Suryani: Inovasi Anting Permata Nusantara Cemerlangkan Nama Muara Enim di Tingkat Nasional
BACA JUGA:LKPI Sebut HDCU Tetap Dominan Meski Tanpa HAPAL di Pilkada Sumsel
3. Kelengkapan Seragam dan Atribut:
- Setengah leher merah putih
- Sarung tangan berwarna putih
- Kaos kaki berwarna putih