Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.Y akni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
Perkara empat tersangka ini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Keempat tersangka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau tepatnya Rp 10.628.905.000.
Dalam persidangan, salah seorang saksi bernama Marbun Damargo mengungkapkan, selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan Palembang. Aset tanah itu menurutnya juga sudah berubah kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.