PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk melengkapi barang bukti ke pengadilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara marathon melakukan penyelidikan.
Kali ini melakukan penggeledahan rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kamis (15/8)
Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu saksi yang kini telah meninggal dunia namun kuat dugaan memiliki dokumen dalam kasus tersebut.
Kasipenkum kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejati Sumsel.
"Iy betul, tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu saksi inisial AS (Alm) di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang," kata Vanny.
Ia menjelaskan jika Saksi AS (alm) merupakan ketua pengurus yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, dan memang yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
"Hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," ujar Vanny.
Vanny menegaskan, giat penggeledahan masih merupakan rangkaian penyidikan kasus tersebut, tim penyidik masih melakukan penggeledahan guna menguatkan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Donor Darah dan Tes Urine dalam Rangka HUT IAD dan HBA BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Kasus Penambangan Batu Bara Kejati Sumsel, Kanwil DJP Sumsel Babel Layangkan Hak Jawab
Sebelumnya, Penyidik Pidsus kejati sumsel juga sudah melakukan penggeledahan di dua tempT berbeda pada selasa (13/8) lalu.
Lokasi penggeledahan yakni di Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang, dan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.
Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku yang di Jl. Rama Kasih Kota Palembang pada rabu (14/8).
Dari beberapa lokasi yang digeledah, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat menyurat.
Dari informasi yang dihimpun, terkait Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, merupakan penjualan tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dengan luas 3.646 M2.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah mengusut kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Jogjakarta tepatnya pada mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.
Ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).
Kasus yang menjerat empat orang tersangka tersebut juga sudah masuk kedalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.
Dalam persidangan juga terungkap dsri Salah seorang saksi bernama Marbun Damargo mengungkap selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. (Nanda)
Kategori :