Pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H)
وَيُكْرَهُ التَّثَاؤُبُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ (إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ) وَلَا تَخْتَصُّ اْلكَرَاهَةُ بِالصَّلَاةِ بَلْ خَارِجِهَا كَذَلِكَ
Artinya: “Dimakruhkan menguap, sebab terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: “Jika salah satu di antara kalian menguap dan ia dalam kondisi salat, maka tolaklah semampunya, karena sesungguhnya jika salah satu di antara kalian berkata haa haa, maka setan akan tertawa.”
Kemakruhan ini tidak hanya terkhusus saat dalam kondisi salat saja, melainkan juga berlaku di luar shalat.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syirwani ’ala Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah], juz II, halaman 417).
Lalu teknis menutup mulut saat menguap yang lebih baik dilakukan dengan tangan, apakah dengan tangan kanan atau kiri?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagaimana disampaikan oleh pakar fikih asal Hadramaut Yaman, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H):
BACA JUGA:Panduan Lengkap Tata Cara Salat Jamak: Syarat, Niat, Hingga Keutamaan dan Manfaatnya
BACA JUGA: Salat Qobliyah Subuh Dilakukan Sesudah Azan Atau Sebelum Azan? Ini Penjelasannya
(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا
Artinya: “Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadits shahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 281).
Berdasarkan berbagai keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menguap saat melaksanakan salat menurut tinjauan fiqih adalah makruh, sesuai hadits riwayat Imam Muslim.
Lalu etika yang harus dilakukan saat menguap saat shalat ialah sunah untuk menutup mulutnya dengan tangan.
Ada pula mengenai tangan mana yang digunakan untuk menutup mulut saat menguap dalam salat maupun di luar salat, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Ar-Ramli tangan kirinya, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada teknis khusus dalam menutup mulut saat menguap, sehingga tetap disunahkan baik menggunakan tangan kiri maupun tangan kanan, baik menggunakan telapak tangan bagian luar ataupun dalam.
Wallahu a’lam bis shawab.(lia)