PALEMBANG - Sidang kasus dugaan tipikor penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bencana COVID-19 tahun 2020, yang menjerat Terdakwa M Jumadi, mantan Kades Tanjung Ali, Kabupaten OKI, kembali digelar, kemarin. Sidang menghadirkan terdakwa secara virtual di hadapan majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). M. Fahri Aditya SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) PalembangPalembang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi."Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta Subsider 6 bulan, selain itu terdakwa juga dibebankan, membayar uang pengganti sebesar Rp 162 juta, dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan, " tegas JPU. Terpisah, Marbolang Sibulon SH, Penasihat hukum terdakwa Jumadi, mengatakan jika pihaknya akan menyusun nota pembelaan terhadap tuntutan JPU kepada Kliennyaa. "Menurut kami, tuntutan JPU itu konstruksi yuridis, dalam dakwaan kan sudah jelas, dana Rp 162 juta itu sudah dikembalikan pada 2021, tetapi tidak diketahui oleh pihak JPU, nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan untuk pertimbangan majelis hakim, " katanya. (nsw/lia)
Kategori :