Dikawal Ketat, 12 Kotak Suara Pemilu dari Lahat Menuju Mahkamah Konstitusi, Siap untuk Hitung Ulang

Kamis 15 Aug 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Novis

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID– Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan perhitungan ulang surat suara pada sidang Panel 3 perkara 290.01.04.06.PHPU.DPR.DPRD.XXII.2024 Provinsi Sumatera Selatan khusus Deerah Pemilihan (Dapil) IV Lahat. Maka 12 kotak suara di Gudang 3 Logistik KPU Kabupaten Lahat, dibawa ke Gedung MK.

Kotak suara diberangkatkan Kamis (15/8), sekitar pukul 09.40 WIB. Selanjutnya akan dilakukan hitung ulang pada Jumat (16/8) di sidang MK.

Pemberangkatan kotak suara oleh KPU Lahat, didampingi Bawaslu Lahat dan Provinsi Sumsel. Dikawal 12 personel Polres Lahat.

Dijelaskan Anggota Komisioner KPU Lahat Emil Asy'ari bahwa 12 kotak suara yang dibawa yakni 6 kotak suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil IV. Yakni TPS 1, 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, 2 Pandang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Lalu 6 kotak suara presiden di dapil tersebut, tempat penyimpanan daftar hadir dan absensi.

BACA JUGA:Kemenag Bahas Usulan Omnibus Law untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat dalam Penanggulangan Kemiskinan

BACA JUGA:Trik Mudah Membersihkan Helm di Rumah: Bebas Bau Apek dan Selalu Wangi!

Sebelumnya, Ketua Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S mengatakan bahwa untuk perkara 290 diminta kepada RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) memerintahkan untuk membawa 6 kotak suara khususnya untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil IV. Yakni TPS 1, 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, 2 Pandang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Seluruhnya yaitu menyangkut kotak suara DPRD, kemudian juga kotak suara yang diindikasikan ada model C daftar hadir pemilih tambahan, model C daftar hadir pemilih khusus KPU, sebagaimana diatur pada Pasal 106 Junto Pasal 52 Ayat 3 Huruf D PKPU No 25 Tahun 2023 yang nantinya dihadapkan pada sidang MK Panel 3. Untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dengan mencocok daftar hadir tersebut termasuk daftar hadir pemilih tetap di MK.

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Bambu Runcing: Senjata Pejuang Kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA:Inilah 5 Makanan Ampuh untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami, Wajib Banget Dicoba!

Nantinya sidang Panel 3 bakal dilakukan pada hari Jum’at 16 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka untuk penetapan caleg terpilih, yang dijadwalkan pada 31 Juli 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dibatalkan. Hal ini disebabkan KPU RI harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan perkara PHPU. 

 

Kategori :