SUMATERAEKSPRES.ID - Kepadatan lalu lintas dan tingginya kecepatan kendaraan di jalan-jalan tertentu kerap menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif untuk menekan laju kendaraan dan meningkatkan kesadaran pengemudi di kawasan tersebut.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah pemasangan speed table. Dengan adanya speed table, pengemudi diharuskan mengurangi kecepatan kendaraan mereka hingga di bawah 40 km/jam.
Hal ini secara signifikan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu cepat.
BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan, Auto2000 Beri Promo Cicilan Ringan untuk Mobil Toyota Avanza dan Veloz
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, terdapat tiga jenis pembatas kecepatan atau yang dikenal sebagai polisi tidur, salah satunya adalah speed table.BACA JUGA:PDIP Belum Umumkan Cagub Sumsel, Giri : Minggu Depan Pengumuman Tahap Kedua
Alat ini dirancang khusus untuk mengendalikan kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, atau di area penyeberangan dengan batas kecepatan di bawah 40 km/jam.
Berikut adalah spesifikasi dari speed table:
Terbuat dari bahan dasar badan jalan atau blok terkunci dengan kualitas setara K-300 untuk permukaan speed table.
Memiliki tinggi antara 8 hingga 9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter, serta kemiringan maksimum 15%.
Diberi kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Dengan desain tersebut, speed table sangat efektif untuk digunakan di jalan yang cukup ramai, selain di area perumahan.
BACA JUGA:Termasuk Surya Paloh hingga Airlangga Hartarto, Berikut 64 Tokoh Terima Tanda Kehormatan RI
Bentuknya yang rendah, landai, dan panjang membuatnya tidak menghambat berbagai jenis kendaraan yang melintas, sehingga tidak menimbulkan masalah tambahan seperti kemacetan.