SUMATERA EKSPRES.ID – Dalam upaya mengatasi kejahatan perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi UKK Baturaja menerapkan prosedur ketat dalam proses pengajuan paspor, terutama bagi mereka yang berniat bekerja di luar negeri.
Kepala Imigrasi UKK Baturaja, Ardi Widodo, bersama Pengelola Data Imigrasi Marwan, menjelaskan bahwa setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri akan melalui verifikasi mendalam.
"Biasanya, kami melakukan crosscheck atau konfirmasi dengan pihak-pihak terkait," kata Ardi Widodo pada Rabu, 14 Agustus. Menurutnya, pengajuan paspor untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan lembaga penyalur tenaga kerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pemohon tidak menjadi korban TPPO yang seringkali melibatkan eksploitasi dalam bentuk penyekapan atau pemaksaan bekerja di bidang yang tidak sesuai, seperti judi online atau prostitusi.
BACA JUGA:Cara Melindungi Data Facebook dari Ancaman Pencurian: Ikuti Langkah-Langkah Ini!
BACA JUGA:Inovasi DOSIS RSUD BARI KOTA PALEMBANG
Di sisi lain, paspor yang diajukan untuk umroh tidak dapat digunakan untuk keperluan haji. Marwan mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, banyak warga dari Kabupaten OKU Timur mengajukan pembuatan paspor untuk haji, sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap.
Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi UKK Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor. Marwan mencatat bahwa rata-rata ada 10-15 pengajuan paspor yang diterima setiap harinya, dengan sebagian besar pengajuan ditujukan untuk umroh dan haji.
Permohonan paspor ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta dari daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.
Untuk mempermudah proses, pendaftaran paspor dapat dilakukan secara online, memungkinkan pemohon untuk menentukan jadwal kunjungan ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari.