SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024

Rabu 14 Aug 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN.

Kategori :