Golongan IV: Rp36.000 per jam
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN.
Tags : #uang makan lembur asn
#uang lembur pns 2025
#sri mulyani aturan lembur
#pmk nomor 39 tahun 2024
#pembayaran uang lembur asn
#besaran uang lembur 2025
Kategori :
Terkait
Sabtu 17 Aug 2024 - 12:47 WIB
Rincian Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK yang Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Mulai 2025
Jumat 16 Aug 2024 - 18:02 WIB
Berlaku 2025, Inilah Rincian Besaran Tunjangan Daya Tahan Tubuh Bagi PNS dan PPPK di 38 Provinsi di Indonesia
Rabu 14 Aug 2024 - 18:16 WIB
SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024
Selasa 13 Aug 2024 - 18:18 WIB
Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani
Terpopuler
Minggu 05 Jan 2025 - 11:47 WIB
10 LPTK Terbaik Penyelenggara PPG Guru Tertentu, Ada Kampus Andalanmu?
Minggu 05 Jan 2025 - 17:34 WIB
Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia
Minggu 05 Jan 2025 - 11:57 WIB
Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK
Minggu 05 Jan 2025 - 10:43 WIB
Ada Gaji Tinggi dari PT Freeport, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Membuka Peluang Kerja di BUMN Tersebut
Minggu 05 Jan 2025 - 10:19 WIB
PENGUMUMAN! Baznas Buka Lowongan Relawan Bagi Mahasiswa Khusus Selama Bulan Puasa, Simak Syaratnya
Terkini
Minggu 05 Jan 2025 - 23:58 WIB
5 Kebiasaan Pagi yang Wajib Dilakukan untuk Kulit Sehat dan Glowing
Minggu 05 Jan 2025 - 23:00 WIB
10 Website yang Mempermudah Skripsi Mahasiswa Akhir
Minggu 05 Jan 2025 - 22:59 WIB
Tingkat Recovery Pasca-Covid 79 Persen, Lebih 100 Ribu Penumpang yang Tercatat di Bandara SMB II
Minggu 05 Jan 2025 - 22:52 WIB
Periksa Suhu Penumpang Pesawat, Antisipasi HMPV di Bandara SMB II
Minggu 05 Jan 2025 - 22:50 WIB