JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menandatangani peraturan terbaru mengenai uang makan lembur dan uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 dan berlaku sebagai pedoman biaya standar untuk tahun 2025.Mulai tahun depan, PNS dan PPPK yang melakukan lembur akan mendapatkan uang lembur sesuai ketentuan yang baru.
Agar memenuhi syarat, PNS harus bekerja lembur minimal satu jam penuh dan mengantongi surat keterangan lembur dari pejabat berwenang.
Uang makan lembur, di sisi lain, hanya diberikan jika PNS bekerja lembur minimal dua jam dan dapat diterima hingga dua kali lipat jika waktu kerja melebihi delapan jam.
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur akan dilakukan bulan berikutnya berdasarkan akumulasi jam lembur.
Hal ini menjadi informasi penting yang harus diketahui PNS dan PPPK sehingga mereka bisa lebih sejahtera nanti.
Adapun rincian uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:PENGUMUMAN: PNS dan PPPK Diminta Ganti Password di Aplikasi Layanan BKN, Begini Caranya
BACA JUGA:Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK, Berlaku Pada 2025?
Rincian uang lembur untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam