Dituduh Intip Siswi Ganti Baju, Pelajar SMP Sebut Dipukul Gurunya Sebanyak 10 Kali, Orang Tua Lapor Polisi

Selasa 13 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang ibu rumah tangga bernama Fauziah (38), melaporkan perkara anaknya yang disebutnya dipukul oknum gurunya di salah satu SMP Negeri di Palembang

Anaknya yang berinisial MNA (12), dituduh mengintip siswi yang sedang berganti pakaian.

BACA JUGA:Duduk Jadi Terdakwa, Menyesal Ikut Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:’Di Luar Nurul’, Kurir Ekspedisi Aniaya Rekan Seprofesi, Diduga Iri Paket Antaran Teman Lebih Banyak

Perkara yang disebutnya terjadi Selasa pagi, 6 Agustus 2024, baru dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Waktu itu anak saya pulang sekolah, mengeluh bagian telinganya sakit. Suhu tubuh anak saya juga saat itu panas,” kata Fauzia, di Mapolrestabes Palembang.

MNA juga bilang, takut dan tidak mau sekolah lagi. Tapi dia tidak mau menceritakan penyebab atau masalahnya. Penasaran, Fauziah kemudian  menanyakan kepada teman sekolah anaknya.

“Baru tahu kalau anak saya dipukuli sebanyak 10 kali oleh gurunya, karena (anaknya) dituduh mengintip siswa yang ganti baju di kelas," ucapnya.

Fauziah kemudian membawa anaknya berobat ke dokter, tak jauh dari rumahnya di Jl Lebak Keranji, Kecamatan IB I, Palembang. 

“Sudah beberapa hari kami tunggu, tidak ada iktikad baik dari sekolah maupun guru yang bersangkutan datang ke rumah untuk menjenguk, apalagi minta maaf,” sesalnya.

Apalagi akibat perbuatan oknum guru yang disebutnya berinisial SPS itu, wajah sebelah kiri anaknya itu menjadi memar dan bengkak.

“Karena tidak ada iktikad baik, jadi kami putuskan laporkan ke polisi. Berharap diproses hukum,” harap Fauziah, didampingi kuasa hukumnya, Mardiana SH. 

BACA JUGA:Aniaya Sesama Cewek Kafe, Diduga Cemburu Pacar Duduk Berdekatan, Korban: Saya Profesional saja Temani Tamu

BACA JUGA:Dalami Informasi Dianiaya Oknum Anggota, Kapolres Muara Enim: Pengakuan Korban Luka karena Terjatuh

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli, mengatakan perkara yang dilaporkan terkait sangkaan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :