Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal

Selasa 13 Aug 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Dede Sumeks

Sedangkan SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang dikuasai korban, dinyatakan telah diduplikasi atau palsu.

Saksi korban Jhonson baru tahu terdakwa Agus Kurniawan adalah polisi aktif, saat melakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Emas Senilai Rp 5,1 Miliar Mengaku Semua Keterangan Saksi Korban

BACA JUGA:Penipuan Jemaah Umrah, Direktur PT Lovina Tour and Travel Tak Sanggup Kembalikan Uang Para Korban

Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban membuat laporan polisi. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya kesal.

Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No. 3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO). (kur/air)

Kategori :