Erwin juga erharap hakim dapat memberikan keadilan dan menghukum dengan ancaman maksimal.
Bahkan bisa menerapkan putusan berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP, yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami, diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP," ucapnya.
Erwin juga mengungkap bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Kapolri, perihal permohonan pemecatan terhadap terdakwa.
"Karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipidana, dan kita khawatirkan bisa saja ada korban lain. Apalagi tindakannya sudah meresahkan dan mencoreng nama institusi Polri," tegasnya.
Dimana pada persidangan sebelumnya, terkuak fakta bahwa terdakwa Agus Kurniawan mengakui pernah terjerat kasus hukum. Yakni kasus fidusia, dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya saksi korban Jhonson Lumban Tobing bertemu terdakwa dengan saksi Jensen Siregar (sudah meninggal dunia), pada 27 Agustus 2019. Pertemuan di sebuah restoran pempek Jl R Sukamto, Kecamatan IT 3, Palembang.
Saat itu terdakwa Agus Kurniawan, mengutarakan niatnya meminjam modal sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak di Muba.
"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam 3 bulan, sebesar Rp390 juta. Saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.
Sertifikat dimaksud, SHM rumah atas nama terdakwa yang berlokasi di Jl Sukabangun II, Lr Tribrata, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Saya bilang OK, tapi harus ke notaris," terang Jhonson. Mereka kemudian sepakat, membuat perjanjian di kantor notaris daerah Sekip.
Ada dua akta yang dibuat, yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli. "Saya bahkan tidak tahu kalau dia (terdakwa Agus Kurniawan SIP) anggota polisi aktif.
Saat mengajukan pinjaman dana kepada saya, dia mengakunya karyawan swasta.
Bahkan saat membuat perjanjian, KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta. Surat nikahnya juga karyawan swasta," beber Jhonson.
Saksi korban Jhonson kemudian tertipu atas SHM yang dijaminkan terdakwa Agus Kurniawan SIP. Terungkapnya saat korban mengeceknya ke Kantor BPN Kota Palembang, atas SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014.
Pihak BPN Kota Palembang, menginformasikan bahwa sertifikat asli SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang, pada tahun 2014.