SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
Remisi ini adalah salah satu bentuk penghargaan bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mematuhi semua aturan selama menjalani masa hukuman.
Kalapas melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Ismaton, menjelaskan bahwa total ada 232 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya akan langsung bebas.
"Sebanyak 232 orang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi, dan dari jumlah itu, empat orang akan langsung bebas. Pemberian remisi ini akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024," ungkap Ismaton.
BACA JUGA:Bau Badan Hilang dengan 10 Makanan ini, yang Banyak Berkeringat Bisa Mencobanya
Proses pemberian remisi bukan tanpa pertimbangan. Menurut Ismaton, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para warga binaan agar dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Penilaian ini mencakup perilaku yang baik selama masa pembinaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Lapas.
"Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, tidak melanggar disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," jelas Ismaton.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Empat Lawang menghadapi masalah over kapasitas. Lapas yang idealnya hanya mampu menampung 93 orang, kini harus menampung sebanyak 307 warga binaan.
BACA JUGA:Batu Teratai Merah: Keindahan yang Memikat dan Khasiat Pengasihan, Ini Cara Merawatnya!
Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Lapas dalam mengelola dan membina para penghuni.
Kendati demikian, pihak Lapas terus berupaya untuk memberikan pembinaan terbaik bagi para warga binaan, salah satunya dengan memberikan remisi bagi mereka yang memenuhi syarat.
Diharapkan, dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.