Saka Tatal Gelar Sumpah Pocong untuk Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Vina di Cirebon

Jumat 09 Aug 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

Sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, ia dibebaskan bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024. Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Kategori :