6. Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D., sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
7. Prof. Delmus Puneri Salim, M.A., M.Res., Ph.D., sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
BACA JUGA:UIN Raden Fatah dan UIN Ar-Raniry Wacanakan PkM Pemberdayaan Masyarakat
BACA JUGA:FDK UIN Raden Fatah-PW Muslimat NU Perkuat Kemitraan, Kembangkan Kualitas Tri Dharma PT
8. Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
9. Dr. Agustinus, M.Th., sebagai Rektor Institut Agama Kristen Negeri Toraja
10. Dr. I Made Suardana, M.Th., sebagai Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Itulah 10 pejabat yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam dan 9 (Sembilan) Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang dilantik Menag RI.
BACA JUGA:Selamat Datang Mahasiswa Baru UIN Raden Fatah Jalur UMPTKIN Tahun 2024
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Raih Akreditasi Unggul
Sebelumnya, ada 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.
Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Gelar Pertukaran Mahasiswa Kuliah Luring dalam Implementasi MBKM
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus