JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suryo Paloh, malam ini, 8 Agustus 2024, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan B.1.KWK di sekretariat DPP Nasdem, Jakarta.
Surat keputusan ini diberikan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU).
Dokumen ini memungkinkan HDCU untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam periode 27-29 Agustus 2024.
Surat B.1.KWK yang ditandatangani oleh Suryo Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Nasdem, Hermawi Franziskus Taslim, menandakan persetujuan resmi dari partai untuk HDCU.
BACA JUGA:Persaingan Sengit di Pilgub Sumsel 2024: HDCU vs Matahati, Siapa Unggul?
BACA JUGA:HDCU Dapat Dukungan Langsung dari Tian Storm untuk Jingle
Surat yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024 ini, mengonfirmasi bahwa DPP Nasdem mendukung pasangan Herman Deru sebagai calon Gubernur dan Cik Ujang sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Dokumen tersebut memerintahkan DPW Partai Nasdem Sumatera Selatan untuk melaksanakan pendaftaran calon tersebut.
Juru bicara Tim Pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan terima kasih atas diterimanya surat B.1.KWK dan menjelaskan bahwa partai-partai lain yang telah mengeluarkan surat serupa adalah Demokrat, PKS, dan Perindo, menjadikan total kursi koalisi saat ini sebanyak 26 kursi.
Herman Deru sebelumnya mengungkapkan bahwa deklarasi pasangan HDCU akan dilakukan menjelang masa pendaftaran ke KPU.
BACA JUGA:HDCU Berkomitmen Membangun Daerah Terpencil di Sumatera Selatan, Ini Kata Cik Ujang!
BACA JUGA:Ingin Keberlanjutan Pembangunan Sumsel, FMPSS Dukung HDCU
Saat ini, HDCU masih aktif menjalin komunikasi dengan partai politik lain untuk kemungkinan koalisi tambahan.
Herman Deru menegaskan bahwa deklarasi tersebut akan dihadiri oleh kader, simpatisan, dan masyarakat luas, serta diharapkan dapat menyatukan seluruh elemen pendukung.
Dukungan dari partai pengusung saat ini termasuk Nasdem (10 kursi), Demokrat (8 kursi), PKS (7 kursi), dan Perindo (1 kursi), sudah melebihi syarat minimal pendaftaran KPU yaitu 15 kursi.