Kerja Sama Beri Bantuan Hukum

Selasa 07 Mar 2023 - 20:31 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

PALEMBANG  -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama Kejari Palembang melakukan penandatanganan MoU terkait penegakan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang terutama pada saat mengalami persoalan hukum. Baik itu hukum pidana, perdata, administrasi negara, hingga tata usaha negara dimana Kejari Palembang akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN).

Kajari Palembang, Johnny William Pardede SH MH menjelaskan penandatanganan MoU antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dengan Kejari Palembang ini sebagai rangkaian penegakan hukum, perlindungan, dan bantuan hukum kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang terutama pada saat mengalami persoalan hukum. Baik itu hukum pidana, perdata, administrasi negara, hingga tata usaha negara dimana Kejari Palembang bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) tersebut.

"Ini sebagai bentuk kerja sama serta sinergitas bidang hukum antara Kejari Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Dari kerjasama ini nanti ada pemberian pendampingan dan konsultasi serta penegakan hukum. Sehingga ke depan, bisa menghadapi persoalan hukum dengan pengacara negara. Karena kita tidak bisa menutup mata atas persoalan yang telah terjadi," jelasnya.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik, meraih predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), serta melengkapi zona integritas yang belum lama ini meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK).

BACA JUGA : Tegas, Kepala SMAN 3 Palembang Pastikan Tak Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru
"Kami akan mendorong peningkatan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim. Selain itu mendorong pegawai meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat di bidang keimigrasian. Ini diharapkan melalui upaya yang sedang dan akan dilakukan, masyarakat akan terlayani baik, puas dan pastinya tanpa komplain atau keluhan," bebernya.

Sementara terkait tindak lanjut posisi terpidana kasus penipuan arisan dan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (30) yang divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan, namun sekarang berada di luar negeri diperkirakan idak akan berlangsung lama. Karena yang bersangkutan sudah masuk ke daftar cegah tangkal (Cekal) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sepekan terakhir.

"Setelah viral video live di Instagram memperlihatkan Alnaura Karima Pramesti berada di salahsatu negara di Asia Tenggara, kita sekarang sudah  lakukan pencekalan terhadap Alnaura," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang M Ridwan di sela penandatanganan MoU dengan Kejari Palembang di The Zuri Hotel, kemarin.

Menurut Ridwan, penetapan cekal berdasarkan permohonan pihak eksekutor atau Kejari Palembang yang dikirim ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang belum lama ini. Berdasarkan surat permohonan itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham lantas mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap Alnaurat. Dengan kata lain, dia (Alnaura) masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk merealisasikan pencekalan itu, kita juga sudah melakukan penarikan atas paspor yang dimiliki Alnaura. Keberadaannya juga masih dalam pengawasan ketat di Kedutaan Besar (Kedubes) yang ada di seluruh dunia. Saat ini Alnaura berada di salah satu negara di Asia Tenggara dan kerjasama bebas visa dengan Indonesia tak lama hanya 30 hari. Setelah pulang ke Tanah Air, langsung kita amankan," ulasnya.

Pihaknya tak bisa langsung menindak, karena saat ini dia berada di luar negeri. “Kita juga harus menghormati kedaulatan hukum negara tersebut. Kecuali pihak Indonesia dalam hal ini penegak hukum menyerahkan surat dan masuk ke dalam red notice, maka bisa ditangkap oleh Interpol. Kita juga masih menunggu surat tersebut disampaikan ke Interpol," tegasnya.

Kajari Palembang, Johnny William Pardede SH MH menambahkan terkait status cekal Alnaura sebagai upaya Kejari Palembang mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis ke terpidana Alnaura 2,5 tahun penjara.

"Alnaura sudah masuk daftar cekal. Tinggal kita menunggu action serta kepulangannya ke Indonesia," pungkasnya. (afi/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait