OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi dorong-dorongan antara emak-emak dan polwan dari polres Ogan Ilir memicu kericuhan.
Saat Proses Eksekusi sita objek lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir berlangsung ricuh.
Kontak fisik dengan saling dorong-dorongan antara warga yang menghadang dengan aparat kepolisianpun tak terhindarkan.
Setidaknya, 100 personel gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengamankan eksekusi tersebut.
Semula, eksekusi lahan dilakukan pada 12 Juni 2024. Namun ditunda, karena juga sempat mengundang kericuhan. Alhasil eksekusi tetap dilanjutkan 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:KEREN! Bagi 500 Bendera Merah Putih di Tungkal Jaya Muba, Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Sejumlah emak-emak menghadang dan menolak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir.
Mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang sudah di tempati bertahun-tahun tersebut merupakan miliknya.
Alhasil sita objek yang tetap dilakukan PN Kayuagung berlangsung dengan kericuhan.
Pihak keluarga termohon yang mayoritas merupakan emak-emak menghadang para petugas di lokasi lahan yang akan dilakukan eksekusi.
Perwakilan termohon, Nurjanah menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan eksekusi lahan tersebut. "Kami tidak setuju jika harus dieksekusi. Ini lahan hak kami," ujar Nurjanah.
Diakuinya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan sertifikat pronan milik termohon yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu.
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Meningkatkan IQ Anak dengan Nutrisi dan Aktivitas Sehari-Hari
BACA JUGA:Keindahan dan Sakralitas Gunung Mutis: Sebelum Mendaki, Lakukan Ritual Ini!