KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi hari yang bahagia bagi narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.
Pasalnya ada lebih kurang 700 narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun ini.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, Jefri Ginting melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, M Yusuf mengungkapkan, kalau pengajuan remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ada lebih kurang 700 narapidana.
BACA JUGA:Yuk, Jelajahi Panorama Memukau di Indonesia dan Swiss dengan Kereta Panoramic, Begini Keseruannya!
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Ikan: Dari Kesehatan Otak hingga Menurunkan Risiko Penyakit Kronis
" Tapi jumlah ini bisa lebih banyak lagi karena banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan untuk diajukan remisi pada HUT RI ke-79 ini,"terangnya Kamis (8/8).
Ditambahkannya, remisi ini diberikan dari berbagai penilaian sikap, perilaku dan lainnya kepada para narapidana.
Kalau nantinya setelah mendapat remisi mereka melakukan pelanggaran remisi tersebut bisa dibatalkan.
Untuk itu pihaknya selalu mengingatkan pada narapidana agar dapat berubah kearah yang lebih baik.
BACA JUGA:Ada Ujian Tertulis dan Kinerja di UKPPPG, Begini Sistem Penilaiannnya
Banyak kegiatan positif di lapas yang bisa mereka ikuti." Tak hanya keterampilan tapi juga kegiatan keagamaan,"imbuhnya.
Pastinya mereka sudah pernah berada di dalam lapas ini setelah bebas jangan lagi kembali ke lapas.Rubah perilaku jadikan pelajaran hidup apa yang sudah dijalani tersebut.