Angkut Solar Olahan Rakyat Asal Sanga Desa Pakai Truk Tangki Biru Putih, Sopir Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rabu 07 Aug 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Terdakwa Dodi Jadarsi pasrah mendengarkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. Kasusnya pengangkutan dan bongkar muat BBM ilegal sejenis solar hasil olahan rakyat, asal Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk itu menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp26 miliar subsider 3 bulan," ucap JPU, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (6/8).

Sidang dipimpin hakim Edi Cahyono SH MH. Siti Fatona SH selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menerangkan bahwa sebenarnya kliennya sebagai sopir dan menjadi korban dari para pelaku pemalsuan minyak yang tertangkap oleh Intel dari TNI.

BACA JUGA:BBM Olahan Menyerupai Solar Kamuflase Diangkut 2 Truk Tangki Transportir Solar Industri

BACA JUGA:Kamuflase Gunakan Truk Tangki, Selundupkan 10.000 Liter Solar Olahan Ilegal Hasil Penyulingan dari Muba

Pihaknya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU. "Tuntutannya terlalu lama (berat), sebab posisi klien kami hanya sebagai sopir yang mendapat upah dari bosnya, jadi kami tetap melakukan upaya pembelaan (pledoi). Akan kami sampaikan pada sidang pekan depan," ucapnya.

Kliennya ini ditangkap saat bongkar muat di kawasan Keramasan, Kertapati. Minyak yang diangkut kliennya adalah milik S (DPO). "Kami berharap kepada bapak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap pelaku pelaku yang menjadi  (DPO)," harap Siti Fatona, usai sidang.

Terungkap dalam uraian dakwaan dari JPU, kasus yang menjerat terdakwa Dodi Jadarsi bermula Rabu 19 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa bekerja pada S (DPO), diminta untuk memuat BBM sejenis solar, dari tempat masakan minyak milik Y (DPO), di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Terdakwa menyetujui permintaan S. Sorenya S sampai di tempat pengolahan minyak tersebut, menggunakan sebuah mobil truk tangki Isuzu warna biru putih, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

BACA JUGA:Truk Box Jadi Kamuflase. Ternyata Bawa Barang Ini!

BACA JUGA:Tim Gabungan Kerahkan Ekskavator Bongkar 122 Sumur Minyak Ilegal

Setelah memastikan jika tempat pengolahan minyak tersebut adalah milik Y (DPO) lalu terdakwa diminta oleh S (DPO), untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan.

Selanjutnya terdakwa memasukkan mobil truk tangki yang dikendarainya ke dalam pagar. Setelah tangki berisi solar olahan rakyat sekitar 1.500 liter, terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun II, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Baru Kamis 20 Maret 2024, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi S, agar membawa truk minyak itu ke Keramasan Palembang.

Sampai di gudang minyak ilegal Jl H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, terdakwa bertemu dengan I (DPO). Tugas I itu memindahkan muatan dari truk tangki secara bertahap.

BACA JUGA:Bentuk Satgas, Tutup Sumur Minyak Ilegal. 231 Ribu Warga Muba Bergantung Hidup dari Illegal Drilling

BACA JUGA:AKBP Listiyono Dwi Nugroho Resmi Jabat Kapolres Muba, Ini Komitmennya dalam Berantas Minyak Ilegal

Minggu 24 Maret 2024, sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa masih berada di pondok tempat bongkar muat minyak itu. Anggota TNI  yang sedang melakukan patroli, melihat mobil truk tangki biru tanpa merek perusahaan.

Setelah diperiksa terhadap minyak diduga ilegal, lalu terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Kategori :