SUMATERAEKSPRES.ID - Perseteruan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, semakin memanas.
Setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim, kini giliran Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia yang melaporkan Lukman Edy ke polisi.
Begitupun dengan DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya, Ahmad Syahri Kurnianto (Ayi). Pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Polres Lahat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PKB Lahat Parisman yang didampingi Wakil Sekretaris DPC PKB Lahat, Fatturrohim.
Ahmad Syahri Kurnianto atau mas Ayi--sapaan akrabnya menyatakan. Bahwa pernyataan Lukman Edy tentang Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan serta institusi PKB.
BACA JUGA:Palembang Perkuat Pengawasan Lalu Lintas dengan 11 Kamera CCTV
BACA JUGA:Pemuda Cabuli Mahasiswi Saat Jogging di Lubuklinggau
Menurut Ayi, pernyataan Lukman Edy yang telah menjadi konsumsi publik sangat membahayakan dan mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian sesuai UU ITE.
Ayi juga menyampaikan bahwa pernyataan Lukman Edy telah menyakitkan hati kader PKB secara nasional dan meminta agar laporan ini diproses secara hukum.
Sebelumnya, eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, dalam pernyataannya di kantor PBNU, Jakarta, pada 31 Juli 2024, menyoroti kepemimpinan Muhaimin Iskandar di PKB, menganggap bahwa kepemimpinan Cak Imin penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan harapan organisasi.(Ril/Triawan)