Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat

Rabu 07 Aug 2024 - 14:04 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID- Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakum) Ilegal Drilling (Penambangan Minyak Ilegal) dan Illegal Refinery (Penampungan Minyak Ilegal) Polda Sumsel yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto,SIK bergerak cepat.

Hanya dalam waktu kurang dari sebulan yakni mulai 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery di wilayah Sumsel.

"Dalam kurun waktu tersebut kami telah berhasil membongkar sebanyak 82 gudang tempat penimbunan BBM ilegal, enam buah sumur minyak ilegal serta menertibkan 20 lokasi," sebut Bagus.

Menurut Bagus, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi, timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengukur Tekanan Darah di Rumah untuk Memantau Kesehatan

BACA JUGA:Belum Punya Anak? RS AR Bunda Lubuklinggau Buka Program Bayi Tabung. Ikhtiar Sambil Tetap Berdoa Yach

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah, membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumut dan penertiban 20 refinery.

Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir disemua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar dijajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muara Enim  2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum  kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum kabupaten OKU Timur 1 kasus.

BACA JUGA:Indosat Resmikan Digital Intelligence Operations Center dengan Teknologi AI Canggih, MANTAP!

BACA JUGA:Kabar Baik, Klinik IHC Prabumulih Sudah Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan. Ini Keunggulannya

Bagus menguraikan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.

“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.

Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara milyaran rupiah.

Jika dihitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar,” tegasnya.

Kategori :