JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam langkah besar untuk mereformasi sistem kepegawaian, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 telah menghapus batas maksimal kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini membawa angin segar bagi para PPPK dan calon honorer yang bersiap mengikuti seleksi tahun 2024.
Sebelumnya, kontrak PPPK dibatasi dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Perpanjangan kontrak dilakukan menjelang akhir masa kontrak, yang sering dianggap sebagai kebijakan diskriminatif dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Regulasi Terbaru! Inilah Syarat Agar Guru PPPK Bisa Perpanjang Kontrak hingga Pensiun
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Dipastikan Naik
Kedua kategori ini sebenarnya adalah bagian dari aparatur sipil negara yang seharusnya mendapat perlakuan serupa.
Peraturan baru ini berlaku untuk seluruh proses seleksi CASN 2024, mencakup CPNS, PPPK, dan honorer calon PPPK.
Perubahan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Menurutnya, penghapusan batas maksimal kontrak adalah langkah positif yang mendukung tenaga honorer.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Prediksi Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024 Beredar, Sebentar Lagi Dibuka?
"Aturan baru ini memungkinkan kontrak PPPK diperpanjang lebih lama sesuai kebutuhan, tanpa dibatasi lima tahun," ujar Mardani.
Kontrak PPPK Hingga 60 Tahun
Ia juga mendorong untuk meningkatkan kinerja agar dapat diterima sebagai PPPK dan bekerja hingga pensiun.