Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK kini ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Tanpa batasan maksimal, kontrak bisa berlangsung lebih dari lima tahun, bahkan hingga usia pensiun 60 tahun.
BACA JUGA:Tersedia Puluhan Ribu Formasi, Peminat CPNS dan PPPK Bersiap, Pemda Tunggu Jadwal Seleksi
Perpanjangan kontrak PPPK Hingga Pensiun Mempertimbangkan Beberapa Faktor, Berikut Kriteria PPPK yang Boleh Perpanjang Kontrak Sampai Pensiun:
1. Jenis pekerjaan yang memerlukan waktu penyelesaian tertentu.
2. Jabatan yang mendukung peningkatan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional.
3. Prediksi perubahan beban kerja di unit organisasi.
4. Ketersediaan anggaran.
5. Usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diisi.
BACA JUGA:Rincian Modul dan Post Test yang Harus Dikerjakan Agar Bisa Ikut UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2024
BACA JUGA:Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta Agar Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2024
Meski demikian, penghapusan batas maksimal kontrak tidak menjamin semua PPPK akan dikontrak hingga pensiun.
Keputusan akhir berada di tangan instansi pemerintah terkait, yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan berbagai faktor lainnya sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Praktik kontrak tahunan mungkin masih terjadi meskipun regulasi telah berubah.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan keadilan dan peningkatan kinerja dapat lebih diutamakan dalam pengelolaan tenaga PPPK, menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan produktif.