3 Bagian Tes SKD, Passing Grade Minimal 65-166. Boleh Tak Ikut Seleksi, Ini Dia Syaratnya

Rabu 07 Aug 2024 - 07:31 WIB
Reporter : Emha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID- Meski jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 belum dipastikan, tapi kemungkinan besar dibuka Agustus 2024 ini

Untuk memberikan gambaran kepada para peminat dan calon pelamar, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis nilai ambang batas atau passing grade. 

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 itu tertuang dalam KemenPANRB Nomor 321 Tahun 2024.

Ternyata, ada tiga bagian dari SKD CPNS 2024 dan masing-masing punya passing grade-nya. 

BACA JUGA:Tersedia Puluhan Ribu Formasi, Peminat CPNS dan PPPK Bersiap, Pemda Tunggu Jadwal Seleksi

BACA JUGA:Pemerintah Kota Prabumulih Akan Buka 100 Formasi CPNS di Tahun 2024

Nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. 

Dengan memenuhi passing grade itu, barulah peserta dapat kesempatan untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya.

Berikut ini tiga bagian SKD CPNS 2024:

1.Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Ada pun passing grade untuk TWK nilainya 65. 

BACA JUGA:Syarat dan Formasi Penerimaan CPNS Bagi Lulusan SMA Sederajat, Catat Waktu Pendaftarannya

BACA JUGA:CPNS Dulu, PPPK Menyusul, Seleksi Ditarget Mulai Agustus 2024 Ini

2. Tes intelegensia umum (TIU)

Untuk TIU, passing grade-nya 80.

Kategori :