Dalam penertiban 3 lokasi secara serentak itu, berhasil diamankan beberapa barang bukti kendaraan, karung berisi batu bara dan warga yang melakukan aktivitas penambangan liar. Penertiban berlangsung hingga malam hari.
Tim gabungan juga melakukan penutupan akses jalan kendaraan penambang ke lokasi tambang liar, dengan membuat parit dan memasang garis polisi.
“Kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP,” tegas Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi.
Penambangan liar ini jelas melanggar hukum, untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai.
Sebab jika tidak ditertibkan, akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.
“Ini adalah PSN (Proyek Strategis Nasional), maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi, namun kita memakai lilin,” cetus Zulkarnain, yang pernah menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tragedi Berulang, 5 Warga Muratara Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Tahan 6 Tersangka, Potensi Kerugian Rp555 M. Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Lahat
Dari beberapa barang bukti dan pelaku yang diamankan, nantinya akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain di belakangnya pertambangan ilegal tersebut.
“Ke depan tentu akan terus kami awasi, namun caranya masih rahasia,” ucap lulusan Akpol 1994 itu. (way/air)