JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gaji merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan banyak lulusan SMA saat memilih jalur karier mereka.
Di Indonesia, PKN STAN, IPDN, dan PT KAI adalah tiga institusi yang sering menjadi pilihan utama.
Artikel ini akan menguraikan perbandingan gaji antara lulusan STAN, IPDN, dan posisi di PT KAI, sehingga membantu calon pekerja membuat keputusan yang lebih baik.
Gaji Lulusan PKN STAN
BACA JUGA:Besaran Gaji Karyawan PT Freeport, Inilah 15 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Kerja Disana
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tahun 2025 Dipastikan Naik
Gaji lulusan PKN STAN bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan golongan CPNS.
Pada tahun 2024, PKN STAN hanya membuka seleksi untuk program Sarjana Terapan D4 dan tidak lagi untuk D1.
Meskipun program D3 masih ada, hanya diperuntukkan bagi lulusan D1 sebelumnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018 yang diperbarui dalam PMK No. 226/PMK.01/2020, lulusan PKN STAN dikelompokkan dalam golongan CPNS sebagai berikut:
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
BACA JUGA:Sama-Sama Sejahtera! Cek Perbedaan Gaji PPPK dan PNS Dalam Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary
D3: Golongan IIc atau Pengatur dengan rentang gaji Rp2.485.900 hingga Rp3.954.200.
D4: Golongan IIIa atau Penata dengan rentang gaji Rp2.745.700 hingga Rp4.575.200.
Selain gaji pokok, lulusan PKN STAN juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin untuk jabatan kelas 1 di Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp2.575.000.