BACA JUGA:Pecatan Polisi Jadi Kurir Sabu, PTDH Perkara Narkoba dengan Pangkat Terakhir Briptu
Selain itu, ditemukan juga 126.732 butir ekstasi. Vina yang berada di rumah, mengetahui dan ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap narkoba oleh suaminya. Panji dan istrinya serta Herli ternyata komplotan.
Mereka menjalankan aksinya mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi itu berdasarkan instruksi dari RK. Agar tak mudah dilacak, RK menghubungi mereka menggunakan nomor telepon luar negeri.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menjelaskan ketiga kurir itu diminta RK mengambil dan membawa mobil di tepi jalan yang di dalamnya sudah berisi narkoba dalam jumlah banyak.
“Kalau pengakuan kedua tersangka sudah tiga kali mereka menjalankan aksinya dengan upah antara Rp2 juta hingga Rp6 juta sekali antar," jelasnya. (*)