Narkoba yang dimusnahkan ini, bagian dari ungkap kasus 111,6 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi pada awal Februari 2024, dan sejumlah kasus lainnya. “Ini penangkapan terbesar 5 tahun terakhir, untuk per item penangkapan,” terang Rachmad.
Karenanya dia mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, yang menghasilkan pengungkapan yang cukup besar. ”Bahkan ini diekspos di Jakarta, bersama beberapa wilayah lain. Dan penangkapan oleh Polda Sumsel, yang terbesar dibanding wilayah lain,” ucapnya.
Namun penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel, harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19. Semua pihak terlihat dan berperan aktif, serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba.
"Saya sepakat dengan usul dari Kepala BNNP Provinsi Sumsel beberapa waktu penanganan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19,” katanya. Yakni, toko-toko, mal dan tempat umum masyarakat tidak diperbolehkan masuk, jika belum divaksinasi.
Untuk narkoba bagaimana ? “Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Tolong disampaikan kepada yang mewakili Forkopimda, karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," imbuh mantan Kapolda Jambi itu.
LEBIH Rp100 MILIAR : Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, didampingi perwakilan Forkopimda Sumsel, memusnahkan narkoba senilai lebih dari Rp100 miliar, dengan cara diblender, Jumat (23/2). FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS--
Di bagian lain, sebelum pemusnahan narkoba dimulai, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan melaporkan narkoba yang dimusnahkan ini sebanyak 108.997,91 gram sabu (108.9 kg), dan 134.387 butir pil ekstasi.
Barang bukti narkona itu dari unngkap kasus 12 laporan polisi (LP), dengan 22 orang tersangka. “Yang apabila diakumunlasikan, narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa,” kata Panjaitan, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Muara Enim.
Sekedar mengingatkan, untuk hasil ungkap kasus 111,6 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi itu sebelumnya juga sudah dirilis langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, pada 11 Februari 2024.
Kronologi penangkapan bermula dari tertangkapnya Herli alias Hl (43) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Herli mengendarai mobil Suzuki Ignis orange nopol BG 1690 BO, melintas jalan lintas Palembang-Betung.
Dia disergap tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Banyuasin. Ditemukan barang bukti 2.500 butir pil ekstasi dalam mobilnya. Dalam waktu hampir bersamaan, di tempat lain tim juga menyergap sepasang pasutri, Panji (31) dan Vina (28).
Keduanya warga Jl SM Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Panji sedang mengendarai mobil Honda Brio merah nopol BG 1718 AH, saat disergap di depan Alfamart Jl Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Dari jok belakang mobil, ditemukan paket berisi 4.963 butir pil ekstasi. Panji mengaku masih ada narkoba lain di rumahnya. Saat pengembangan ke rumahnya, polisi tersentak mendapati 111,6 kg sabu masih dalam kemasan teh China warna hijau dan kuning, sebanyak 106 kantong.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap 144 kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi, Gembong Dilindungi Gangster Thailand