Sebelumnya, pada 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan Gunung Megang telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024 tersebut pemerintah kecamatan mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.
Kemudian PT RMKO diminta untuk tanggap terhadap laporan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RMKO. PT RMKO diminta pula untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait aduan masyarakat dengan berkoordinasi pada pemerintah desa dan kecamatan.
BACA JUGA:Dialog di Stand DLH Lahat: Jurnalis dan Aktivis Bicara Soal Lingkungan
Pihak Kuasa atas kebun, Makmur Maryanto mengatakan bahwa kebun sawit tersebut diduga sudah terdampak oleh limbah terhitung sejak 4 bulan lalu. "Dimana air dan tanah disposal tersebut mengalir dan mengendap dikebun sawit yang dipelihara oleh Abdul Manan yang merupakan paman saya," ujarnya.
Menurutnya, jarak antara kebun sawit dan penimbunan limbah disposal tidak jauh kurang lebih sekitar 50 meter dengan jarak bervariasi. "Kami sempat memperingatkan pihak PT TBBE terkait limbah yang mengalir di kebun sawit ini, barulah mereka (PT TBBE) membangun irigasi di bagian atas, mungkin dengan alasan menghambat limbah agar tidak turun ke lokasi kebun," ungkapnya.
Dikatakan Makmur luas kebun adalah 5 hektar dan yang terdampak ada 2 hektar dimana itu kurang lebih sudah ada 200 pohon sawit terdampak dengan umur Sawit sekitar 7 tahun. "Kami sudah berulang kali mengeluhkan adanya limbah tersebut, namun setelah bersurat ke DLH Muara Enim dilakukanlah peninjauan lokasi," ungkapnya.
Pihak dinas dan perusahaan bisa melihat sendiri bagaiman ratusan batang pohon sawit mati perlahan, Makmur meminta pertanggungjawaban atas itu, nanti dulu berbicara soal jual beli tanah, bagaimana pertanggungjawaban 4 bulan ke belakang. "Selesaikan dulu persoalan limbah ini, kompensasinya seperti apa, kami banyak terdampak, lahan kering saja susah dilewati apa lagi musim hujan kemarin lumpur masuk ke kebun," bebernya.
BACA JUGA:DLH OKI Bantah Temukan LB3 RSUD Kayuagung Buang Sembarang
Setelah ini, Makmur mengaku akan melayangkan surat kembali ke Bupati Muara Enim, Penegak Hukum, juga kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta Balai Besar provinsi Sumatera Selatan wilayah 8. "Kami akan lakukan itu, karena terlepas dari kebun yang terdampak juga ada lingkungan yang terdampak dimana aliran Sungai Benaki juga tertibun, bukan hanya dangkal bahkan nyaris rata dengan tanah karena lumpur disposal tersebut," ungkapnya.
Padahal beberapa kilo meter ada water intake milik PDAM untuk air baku di kawasan gunung megang dkmana dengan adanya dugaan pencemaran ini akan mengganggu hajat banyak orang. "Harapan ke depan setelah ada kunjungan DLH kabupaten Muara Enim, semua pihak terkait untuk bisa membantu penyelesaian persoalan dan kerugian yang diderita akibat limbah, serta melakukan penanggulangan terhadap dampak lingkungan ini sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," bebernya.
Sementara itu, Penelaah proses Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Muara Enim Bambang Nurdiansyah yang terjun ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya bersama tim sudah melakukan pengecekan dan meninjau lokasi. "Meski belum bisa memastikan terkait dugaan pencemaran limbah tersebut, namun secara kasat mata sudah melihat bagaimana keadaan diperkebunan ini," ulasnya.
BACA JUGA:DLH Prabumulih Tanam Tumbuhan di Median Jalan Protokol, Warga Berharap Segera Berbunga
BACA JUGA:Jaga Keberlangsungan Sumber Daya Ikan, ISPIKANI Turut Berkontribusi Pacu Produksi Ikan
Dlh turun dengan empat orang dimana selain meninjau ke lokasi juga sudah menanyakan ke perusahaan terkait informasi dan lain hal sehingga berimbang antara kedua belah pihak. "Setelah ini kami akan membuat berita acara untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan," tukasnya.