SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus korupsi yang melibatkan dana insentif honor untuk imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mencapai babak akhir.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Latu Unra, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Lempuing Jaya, telah divonis dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 5 Agustus 2024, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Editerial SH. Majelis hakim menyatakan Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta yang harus dibayar subsider selama dua bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp201,6 juta sesuai dengan kerugian yang timbul dari tindakannya. Jika tidak membayar, Latu Unra akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Jika Elo Emang Anak Gaul, Yuk Simak Tren Kumpulan Kata-Kata Gaul dan Artinya
BACA JUGA:Video Karhutlah di Musi Rawas Ternyata Hoax. Berikut Penelusuran Polres Mura
Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya Supendi SH, menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. “Kami menerima putusan ini, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa,” ujar Supendi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdapat 94 nama imam masjid dari desa dan kecamatan yang seharusnya menerima bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten OKI.
Pada tahun 2021, insentif yang diberikan adalah Rp100 ribu per bulan untuk imam di desa dan Rp150 ribu per bulan untuk imam kecamatan. Jumlah ini meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp150 ribu untuk imam desa dan Rp200 ribu untuk imam kecamatan.
Namun, Latu Unra diduga tidak menyalurkan dana tersebut. Ia malah menarik uang dari rekening 73 imam dengan total kerugian mencapai Rp201 juta lebih, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Iptu Dr Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kapolda Sumsel atas Kontribusinya dalam Kamtibmas
BACA JUGA:Prasasti Palembang, Tonggak Awal Sertifikasi Nasional dan Uji Kompetensi Humas di Indonesia
Pengakuan terdakwa menyebutkan bahwa uang tersebut tidak diserahkan kepada para imam, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel Alex Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam tujuh hari ke depan.