JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Pengumuman resmi terkait rencana ini diperkirakan akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus mendatang di Gedung DPR.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, telah menyatakan hal ini.
Menurut Suharso, Bappenas saat ini tengah melakukan perhitungan detail mengenai besaran kenaikan gaji tersebut.
BACA JUGA:Toyota Avanza Tahun 2024, Harga Rp230 Jutaan dengan Angsuran Rp3 Jutaan, Begini Simulasi Kreditnya
"Iya, ada kenaikan, saat ini kami sedang menghitungnya," ujar Suharso seperti dikutip dari Bloomberg oleh Sumateraekspres.id.
Dia menambahkan bahwa kenaikan ini akan difokuskan pada bidang pekerjaan tertentu yang fungsional, seperti tenaga kesehatan dan guru.
"Terutama untuk pekerja fungsional penting seperti di bidang kesehatan dan guru. Itu yang kami dorong," tambahnya.
Kenaikan gaji ini dipertimbangkan sebagai respons terhadap inflasi yang meningkat. Namun, Suharso belum merinci besaran kenaikan yang akan diterapkan.
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
PERBANDINGAN GAJI PNS DAN PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan peraturan terkait untuk memandu penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024.