Segera Limpahkan Empat Tersangka Mantan Direksi PT SP2J, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Minggu 04 Aug 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) di SP2J tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar bakal segera rampung. Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel bakal segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

"Dalam Minggu ini sesuai petunjuk jaksa kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto SIK, kemarin (4/8).

Menurut Wiwin didampingi Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra STrK SIK CPHR CBA, pada pekan lalu penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini. Sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat mantan direksi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) 2019-2020 sebagai tersangka. 

Empat tersangka dari kalangan mantan petinggi BUMD milik Pemkot Palembang itu yakni AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) serra R (Direktur Utama). Keempat tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang. 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Mantan Kepala Kanwil DJP Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pajak

BACA JUGA:Robi Hakim Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penetapan Tersangka Korupsi KUR BSB

Proyek ini dikerjakan PT SP2J  dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar. Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. 

Di antaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.

Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran,  dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :